Persyaratan Balik Nama Sertifikat Rumah dan Biayanya


Proses membeli rumah bekas tentu tidak sama dengan membeli rumah baru. Bila dalam membeli rumah baru segalanya diurus oleh pihak penjual atau pengembang, berbeda halnya dengan rumah seken.

Selaku pembeli, segala tetek-bengeknya harus diurus sendiri. Termasuk proses pengurusan balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya tercantum atas nama penjual. Dalam hal ini, sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.

Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli properti maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Sebenarnya, balik nama sertifikat ini tidak mesti dilakukan bila si penjual merupakan kerabat dekat. Terlebih jika Anda sudah memegang bukti otentik lain berupa AJB (Akta Jual Beli). Akan tetapi untuk berjaga-jagi dari masalah di kemudian hari, sebaiknya proses ini segera dilakukan selepas waktu akad.

Alur dan persyaratan

Untuk memandu Anda yang tengah dihadapkan dengan masalah ini, berikut Rumah.com jabarkan lima langkah mudah mengurus balik nama sertifikat rumah.
  1. Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  2. Penjual telah melunasi pajak penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB, belum dilakukan pembayaran lunas.
  3. Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan yang maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka.
  4. Hal ini dimaksudkan, ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa mengeluarkan biaya lagi.
  5. Kantor PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  6. Jika sesuai jadwal dan prosedur maka proses balik nama kurang lebih 2 minggu, namun dalam prakteknya antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.

Berapa biayanya?

Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). Sedangkan Badan Pertanahan Nasional menetapkan ongkos pembuatan yang tergantung dari nilai transaksi berikut lokasi rumahnya. Namun menurut situs hukumonline.com, berikut ini standar biaya pengurusannya.

Perihal Hak - Jual Beli

Dasar Hukum:
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002
  6. Peraturan Manteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
  7. SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Persyaratan
  1. Surat Permohonan, Surat Kuasa otentik jika permohonannya dikuasakan *)
  2. Sertifikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  3. Akta Jual Beli dari PPAT
  4. Fotocopy identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bukti pelunasan:**) BPHTB; dan PPh Final
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan.
  7. Ijin Pemindahan Hak, dalam hal di dalam sertifikat/keputusannya dicamtumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
Biaya dan Waktu
  1. Biaya : Rp. 25.000,-/ Sertifikat
  2. Waktu : Paling lama 5 (lima) hari
Keterangan :
  1. *) untuk daerah yang belum ada pejabat publik yang berwenang untuk itu, dapat menggunakan surat kuasa di bawah tangan.
  2. **) untuk yang terkena obyek BPHTB dan atau PPh
Share on Google Plus

About Unknown

Terimakasih atas kunjungan anda, sebarberbagi adalah Media Literasi yang mengharapkan tersampainya informasi Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

0 comments:

Post a Comment