Pemkab Maros Mulai Mencairkan Gaji 14


sebarberbagi, MAROS - Pemkab Maros mulai mencairkan gaji 14. Pencairan ini seiring dengan turunnya petunjuk teknis (juknis) peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2016 kepada PNS. 

Bupati Maros HM Hatta Rahman mengatakan, sedikitnya Rp24 miliar digelontorkan untuk pembayaran gaji 14 bagi 47 SKPD atau 7645 PNS lingkup Pemkab Maros. Gaji 14 ini dibayarkan sebesar gaji pokok berdasarkan penghitungan gaji bulan Juni. Gaji ini masuk ke rekening masing-masing pegawai. 

"Ya ini bentuk komitmen Pemkab Maros untuk membayarkan gaji 14 ke PNS. Anggarannya sudah disiapkan sejak beberapa bulan lalu, ketika Juknis pembayaran turun kita langsung bayarkan," ujarnya. 

Hatta meminta, dengan dibayarkannya gaji 14 ini PNS agar semakin meningkatkan kinerjanya. "Ini kan sudah dibayar, jadi PNS jangan loyo bekerja. Harus ditingkatkan kinerjanya," imbuhnya. 

Tidak hanya gaji 14, tanggal 27 Juni mendatang Hatta akan membayarkan gaji bulan Juli PNS, dana sertifikasi guru tanggal 1 Juli mendatang dan gaji 13 usai lebaran. Gaji 13 dibayar untuk persiapan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Takdir merinci, untuk pembayaran gaji 14 disiapkan anggaran Rp31 miliar, gaji bulan Juli Rp31 Miliar dan dana sertifikasi Rp25 miliar. 

"Kalau gaji 14 hanya gaji pokok yang dibayarkan sedangkan gaji 13 beserta tunjangan. Itulah sebabnya anggaran gaji 13 lebih besar dari gaji 14," pungkasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

Terimakasih atas kunjungan anda, sebarberbagi adalah Media Literasi yang mengharapkan tersampainya informasi Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

0 comments:

Post a Comment