Disperindagkop dan UMKM Bulungan Menyita Produk Kedaluwarsa


Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Bulungan bersama Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Polres Bulungan dari unit ekonomi khusus dan Satpol PP Bulungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan di Tanjung Selor, Rabu (22/6) pagi.

Hasilnya, tim menemukan sejumlah produk makanan kemasan yang telah berakhir masa berlakunya alias kedaluwarsa. Misal, di salah satu toko di Jalan Katamso tim gabungan menyita produk makanan kedaluwarsa.

“Kami sita sebanyak 35 item dari toko (di Jalan Katamso, Red) itu, karena menjual makanan atau minuman melewati batas tanggal yang ditentukan,” ujar Gerilyawansyah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Bulungan.

Menurutnya, di toko tersebut sering ditemukan barang kedaluwarsa setiap tahunnya. Ini merupakan ketiga kali di toko tersebut selalu ditemukan barang-barang yang sudah tak layak dikonsumsi.

Awalnya, diberikan surat teguran hingga tiga kali, jika tak diindahkan akan diberikan sanksi tegas berdasarkan undang-undang yang berlaku. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman yang diberikan cukup berat, 5 tahun kurungan dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.

Bila sudah melanggar undang-undang, kata Gerilyawansyah, akan diserahkan ke Polres Bulungan bagian unit ekonomi khusus untuk ditindaklanjuti. Setelah dari toko di Jalan Katamso, tim gabungan melanjutkan ke toko dan swalayan lain.

Tim juga kembali menyita beberapa jenis makanan dan minuman. Bahkan terdapat popok bayi yang sudah dua tahun berada di toko tersebut. Petugas melakukan pendataan barang yang sudah melewati masanya.

“Sejumlah barang yang kami sita dibawa ke kantor, yang nantinya dilakukan pemusnahan dengan mengundang pemilik barang untuk turut menyaksikan,” ungkapnya.

Sidak dilakukan selama tiga hari terbagi untuk dua kecamatan, yakni Tanjung Selor dan Tanjung Palas. Gerilyawansyah menegaskan, akan menyisir seluruh toko dan swalayan yang ada agar tidak ada tebang pilih, sidak dilakukan secara merata.

“Untuk dua hari dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Selanjutnya akan melaksanakan di Kecamatan Tanjung Palas,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik toko Sumber Makmur mengaku telah mengetahui terdapat barang yang sudah melewati batas masanya. Menurutnya, ada produk yang ingin dikembalikan ke distributornya, tapi enggan menerima.

“Produk yang sudah tak layak konsumsi saya buang seperti minuman bersoda. Setiap barang selalu saya cek, ketika ingin ditukarkan biasanya distributor tidak mau menerima,” ujarnya pemilik toko yang mewanti-wanti namanya tidak dikorankan.

Diakuinya, setiap tahun selalu ada barang yang disita dari petugas yang melakukan sidak. Faktor kurangnya karyawan membuat pemilik toko tak memiliki waktu untuk mengecek batas waktu makanan atau minuman yang dijual.

Sumber : Bulungan Post
Share on Google Plus

About Unknown

Terimakasih atas kunjungan anda, sebarberbagi adalah Media Literasi yang mengharapkan tersampainya informasi Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

0 comments:

Post a Comment