Surat Edaran Dirjen tentang Pembelian Buku Teks dan Penyediaan Buku Teks K13

Pada saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerapkan Kurikulum 2013 pada 25% sekolah di Indonesia dan Kurikulum Tahun 2006 pada 75% sekolah di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

SE Dirjen Tentang Pembelian Buku Teks dan Penyediaan Buku Teks K-13


  1. Pembelian buku teks pelajaran ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dana BOS.
  2. Mekanisme pembelian buku teks pelajaran melalui dana BOS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
  3. Harga buku teks pelajaran yang dibeli tidak melebihi harga eceran tertinggi yang telah   ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengoordinasikan sekolah yang ada di wilayahnya agar pembelian buku teks pelajaran dapat dilaksanakan secara optimal.

Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana K-13 Tahun 2016/2017

Berkenaan dengan implementasi Kurikulum 2013 (K13) untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan memperhatikan Sura Edaran Direktur Jenderal Penddikan Dasar dan Menengah nomor: 08/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan hormat kami sampaikan hal-hal berikut:


  1. Pada saat ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7, dan 10 dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik (e-purchasing) yang difaslitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan ini direncanakan akan selesai pada pertengahan Juli 2016;
  2. Pembelian buku teks pelajaran K13 seperti tersebut pada butir 1 dipesan langsung oleh sekolah kepada pnyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS. Daftar penyedia akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP;
  3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu proses pemesanan buku, sekolah dapat; (a) menggunakan buku K13 yang telah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya; (b) memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai dn tersedia di sekolah sebagai pengayaan sumber belajar.
Demikian info yang dapat admin share, silahkan diunduh Surat Edaran Dirjen tentang Pembelian Buku Teks dan Penyediaan Buku Teks K13

Share on Google Plus

About Unknown

Terimakasih atas kunjungan anda, sebarberbagi adalah Media Literasi yang mengharapkan tersampainya informasi Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

0 comments:

Post a Comment