4 Hal yang Harus Anda Ketahui Soal Penyertipikatan Tanah

Mungkin di antara Anda ada yang sedang atau akan berurusan dengan sertipikat tanah. 


Jika berurusan dengan yang namanya sertipikat tanah, kita biasanya meminta jasa PPAT karena mungkin kita tidak paham alur atau syarat serta dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dalam penyertipikatan tanah. Apa saja sih syarat penyertipikatan tanah dan bagaimana prosesnya? Yuk simak, semoga bermanfaat dan silakan Like dan Share ya! smile emotikon

Pada dasarnya, sistem pendaftaran tanah itu dibagi 2 (dua): 

1. Secara Sporadik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. 

2. Secara Sistematik
Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. 

Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah sistem pendaftaran tanah secara sporadik untuk Hak Milik atas nama perorangan dengan bersumber dari laman Badan Pertanahan Nasional (http://bit.ly/1uY71RM) dan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

3. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997

Sebagai tambahan referensi untuk Anda, simak juga artikel-artikel seputar sertipikat pada tautan-tautan berikut:
  1. Perbedaan Sertipikat Hak atas Tanah dan IMB - http://huku.mn/3d5eb4/ 
  2. Jika Luas Tanah dalam PPJB Tidak Sesuai dengan Sertipikat - http://bit.ly/1LemE2g 
  3. Satu Sertipikat Hak atas Tanah untuk Beberapa Pemilik - http://huku.mn/4158ea8/
  4. Prosedur Jika Sertipikat Tanah Hilang http://huku.mn/41593ce 
  5. Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertipikat Tanah Warisan - http://huku.mn/3ca76b
  6. Akibat Hukum Memakai Nama Orang Tua untuk Sertipikat Tanah - http://huku.mn/2b26b3 
  7. Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah - http://huku.mn/231/ 
  8. Pengurusan sertipikat tanah - http://huku.mn/8e89/ 
  9. Tentang Sertipikat Hak Atas Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan - http://bit.ly/1WG4pa4
  10. Prosedur dan Persyaratan Pemecahan Sertipikat Tanah - http://bit.ly/1OCXw1E 
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai surat keputusan

2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya


Sumber Informasi http://www.hukumonline.com/klinik
Share on Google Plus

About Unknown

Terimakasih atas kunjungan anda, sebarberbagi adalah Media Literasi yang mengharapkan tersampainya informasi Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori.

0 comments:

Post a Comment